Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hari Pertama Absensi Wajah di Tapteng, Kehadiran ASN Hanya 65 Persen

Editor Satu • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:25 WIB
Sistem absensi online - Ilustrasi.
Sistem absensi online - Ilustrasi.

PANDAN, METRODAILY – Hari pertama penerapan sistem absensi online berbasis face recognition di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mencatatkan kehadiran ASN hanya 65 persen. Sisanya, sebanyak 35 persen dinyatakan absen atau tidak hadir.

“Presensi online ini sudah kita berlakukan di seluruh kantor dan dinas, termasuk di tingkat kecamatan,” kata Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, Selasa (3/6).

Presensi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS yang terintegrasi langsung dengan lokasi kantor, sehingga kehadiran pegawai dapat terpantau lebih akurat. Namun saat ini, sistem tersebut baru bisa digunakan oleh ASN yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Dibekuk, Satu Ekor Sudah Dijual ke Balige

“Sementara untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN masih kita siapkan aplikasinya karena belum bisa memakai sistem terintegrasi ke server BKN,” tambah Masinton.

Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir selama tiga hari berturut-turut akan diberi sanksi berupa teguran. Sebaliknya, ASN yang disiplin dan berprestasi akan diberi penghargaan. Sistem ini, menurutnya, bagian dari komitmen untuk menata internal birokrasi.

“Kita mulai membangun Tapteng ini dengan cara baru yang lebih maju. Harapannya, tidak ada lagi ASN yang bisa ‘ngakali’ absensi,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Wakil Ketua DPRD Taput Dapat Mobil Dinas Fortuner Rp1,3 Miliar

Masinton juga menyebut sistem administrasi di Pemkab Tapteng masih jauh dari standar, sehingga penataan harus dimulai dari dalam. Ia juga mewajibkan seluruh pimpinan OPD mengikuti uji kompetensi, dan seleksi terbuka untuk jabatan fungsional akan segera digelar.

Salah satu ASN yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa sistem absensi yang digunakan saat ini adalah Presensi Simpegnas, aplikasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“ASN wajib melakukan presensi melalui akun masing-masing setiap hari kerja, masuk pukul 07.00–08.00 WIB dan pulang pukul 16.01–18.00 WIB,” katanya.

Presensi Simpegnas diklaim mampu mencatat kehadiran secara digital dan terhubung langsung ke sistem manajemen kepegawaian nasional. (mbc)

Editor : Editor Satu
#Face Recognition #sistem absensi online