SINGKIL, METRODAILY – Drs. Azmi, M.AP dijadwalkan akan kembali aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil mulai 20 Mei 2025, setelah menyelesaikan masa cuti usai menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil.
Azmi sebelumnya dilantik sebagai Pj Bupati pada Juli 2023 dan mengakhiri masa tugasnya pada 14 Februari 2025, bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif. Sesuai ketentuan, ia mengambil cuti selama tiga bulan dari jabatan sebelumnya sebagai Sekda.
Selama Azmi menjabat Pj Bupati, posisi Sekda dijalankan oleh Edi Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 201, seorang penjabat kepala daerah akan kembali ke jabatan semula setelah masa tugasnya berakhir.
Baca Juga: Disdik Sumut Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK, Istilah Zonasi Diganti
Dengan demikian, Azmi akan kembali menduduki jabatan Sekda, sedangkan Edi Widodo kembali ke jabatan awal sebagai staf ahli.
Namun, muncul pertanyaan apakah Edi Widodo dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Sekda definitif.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, batas usia maksimal calon Sekda kabupaten/kota adalah 56 tahun saat pelantikan.
Sementara itu, Edi Widodo saat ini telah berusia lebih dari 58 tahun. Sebagai pejabat eselon II, ia diperkirakan akan memasuki masa pensiun pada 12 Januari 2027, tepat saat usianya 60 tahun. (rhb)
Editor : Editor Satu