SUBULUSSALAM, METRODAILY - Warga Kota Subulussalam Provinsi Aceh digegerkan dengan penemuan sesosok wanita muda berinisial RN (24) tergantung di pintu kamar sebuah ruko klinik kecantikan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Saat ditemukan, kaki RN bersimpuh ke lantai dengan seutas tali menjerat lehernya. Warga langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Resort Subulussalam dan korban dibawa ke RSU untuk dilakukan visum.
Kapolres Pemko Subulussalam melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Mufakir mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pemilik klinik kecantikan yang sedang berada di luar daerah, meminta (N) tetangga samping rumahnya tersebut via telepon untuk membangunkan korban pada pukul 11.43 WIB.
Beberapa kali N menggedor pintu teralis besi sorong, namun tidak ada sahutan. Kemudian N menghubungi pemilik salon untuk memberitahu bahwa tidak ada sahutan dari dalam.
Karena merasa curiga, sekira pukul 13.08 WIB, pemilik salon menghubungi pihak Kepolisian Polres Subulussalam untuk memeriksa rumanya tersebut.
"Kita dihubungi oleh pemilik salon untuk mengecek. Personil kita turun ke TKP dan melihat kondisi ruko terkunci dari dalam. Personil masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobraknya. Personil menemukan RN dengan kondisi meninggal dunia," ucap Iptu Abdul Mufakir.
"Kondisi saat ditemukan korban dalam keadaan bersimpuh, di mana lehernya terjerat kabel listrik di ventilasi pintu kamar," ujarnya.
Identitas korban bernama SN (24) warga Kabupaten Simeuleu. Ia bekerja di salon tersebut.
Iptu Mufakir menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis tidak ada tanda-tanda kekerasan. Karena itu kuat dugaan korban bunuh diri.
Iptu Abdul Mufakir mengimbau, bila mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang memiliki kecenderungan bunuh diri, segera menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat. Atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email janganbunuhdiri@yahoo.com dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580. (rhb)
Editor : Editor Satu